BONGKARKASUS.COM, Pekanbaru,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI menggerebek gudang rokok ilegal yang berada di kawasan Pergudangan Avian, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, (Selasa, 06/01/2026).

Dalam operasi itu petugas ditemukan sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar dan mengamankan tiga (3) orang dimana identitasnya masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rokok ilegal yang berada di gudang itu dominan merk Manchester, merk Londres, merk Vivo Mind, dan merk Mer C.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, “Pengungkapan gudang rokok ilegal dengan skala nasional ini merupakan hasil pengintaian secara intensif yang dilakukan petugas selama kurang lebih empat bulan”, ujar ujar Djaka dalam konferensi pers, pada Rabu (7/1/2026).

Djaka menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum serta masyarakat yang telah mendukung keberhasilan pengungkapan gudang rokok ilegal tersebut.

Djaka memastikan kasus yang sangat merugikan negara ini tidak akan berhenti pada pelaku dilapangan, Bea Cukai berkomitment akan menelusuri sumber barang dan pemilik gudang hingga jaringan distributor rokok ilegal tersebut.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab,” janjinya.

Beberapa nitizen yang berkomentar di media sosial (tiktok), menyebutkan dugaan  jaringan peredaran rokok ilegal di Pekanbaru dipegang oleh inisial TS, di Batam dipegang inisial H,  di Tembilahan dan Inhil dipegang inisial HDR yang tertuang akun tiktok @cakaplahdotcom dengan celetukan pemilik akun @yy.22208. (*)