BONGKARKASUS.COM, Batam, – Kunjungan kerja (Kunker) masa reses Komisi XII DPR RI yang menyoroti dugaan impor limbah B3 tanpa perizinan atau impor ilegal yang dilakukan PT Esun International Utama Indonesia selama sembilan bulan mencapai ribuan kontainer lewat pelabuhan Batu Ampar sesuai data yang di berikan BP Batam, dan yang berhasil di gagalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersama dengan Bea Cukai 316 kontainer.

Dalam kunker yang berlangsung secara tertutup di Hotel Marriott Harbour Bay, Rabu (29/10/2025) dihadiri 15 anggota Komisi XII DPR RI, didampingi 7 staf pendukung dari legislatif, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) RI, serta jajaran direksi PT Esun International Utama Indonesia.

Dalam pertemuan tertutup itu, Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan impor ilegal yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia yang  berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020.

Legislator Fraksi PDIP menyebutkan, “PT Esun International Utama Indonesia bertindak sebagai pelaku utama yang mengimpor, mengolah, sekaligus mengekspor kembali limbah elektronik tersebut. Oleh karena itu, proses hukum harus ditegakkan bila ditemukan pelanggaran”, ujarnya, dikutip dari laman website dpr.go.id.

Seperti di beritakan sebelumnya melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk dilakukan pelaksanaan re-ekspor.

Namun hingga berita ini di upload PT Esun International Utama Indonesia dinilai tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan Bea Cukai Batam untuk segera me re-ekspor limbah B3 tersebut.(*)