Cilegon,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang melakukan perlawanan terhadap petugas. (Kamis, 09/01/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan kejadian tersebut.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat di Jl. Raya Cilegon-Anyer Link. kebanjir RT01 RW02 Kelurahan kubangsari, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon,” tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan hingga mengakibatkan petugas luka-luka. 

“Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka- luka terhadap Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon yaitu Iptu Yofan Pratama Bachdar. S.T.rk,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit R4 berjenis toyota kijang, 3 handphone, 1 buah besi lampu jalan, 2 plat nomor mobil A 8623 D, 2 buah KTP,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan :

1. DN (23) warga Kelurahan kebonsari Kecamatan Ciwandan;

2. HL (51) warga Desa Sidamukti Kecamatan Baros;

3. EB (36) warga Kelurahan Tegalratu Kecamatan Ciwandan.

Terakhir Akbar menerangkan untuk penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon. 

“Untuk penanganan lebih lanjut kami limpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon,” tutupnya (*).