BONGKARKASUS.COM, Siborong-borong,- Bobroknya moral Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan tenaga kependidikan di Tapanali Utara khususnya di Kecamatan Siborong-borong, merupakan krisis serius yang mengancam pondasi dunia pendidikan. Fenomena ini ditunjukkan salah satu Oknum ASN berinisial JS salah satu guru di SMP N 6 Siborong-borong.

JS yang juga menjabat sebagai koordinator PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) se- Kecamatan Siborong-borong. Perilaku JS yang tidak beretika sangat bertentangan dengan peran ASN sebagai pendidik karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

JS oknum salah satu guru SMP N 6 dan koordinator PPPK Kecamatan Siborong-borong

Perilaku moral JS telah mencederai nama baik ASN di Indonesia khususnya di Tapanuli Utara, dimana JS yang sudah memiliki istri menjalin hubungan asmara di luar nikah (hubungan gelap) hingga menyebabkan lahirnya seorang anak tanpa status (tidak bertanggungjawab). kasus ini mencuat setelah terjadi percekcokan antara JS dengan seorang wanita DS.

DS mengaku telah melahirkan seorang anak perempuan hasil hubungan asmara dengan JS, dimana sebelumnya DS belum mengetahui bahwa JS sudah memiliki istri.

“Sebelumnya saya tidak tau dia sudah memiliki istri, setelah saya hamil saya minta pertanggungjawabannya, dia menolak untuk bertanggungjawab dan bahkan dia jadi bersikap kasar dan mengancam saya”, ujar DS dari balik gagang teleponya kepada awak media ini, (Selasa, 03/02/2026) siang.

Diwaktu yang bersamaan, awak media mencoba mengkonfirmasi JS terkait permasalahan ini, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload JS tidak menanggapi dan memilih untuk diam seribu bahasa.

Awak media ini, mencoba mengkonfirmasi Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan Tapanuli Utara terkait kasus yang mencoreng nama baik ASN di bawah pimpinanya, dan langsung merespon dengan baik.

“Kami menerima pengaduan, tentu kami akan panggil yang bersangkutan untuk selanjutkan dilaporkan kepada pimpinan”, ujar Betty sapaan akrabnya.(Selasa, 03/02/2026).

Berbeda dengan kepala sekolah SMP N 6 Siborong-borong, ketika di konfirmasi lewat media sosialnyaterkait permasalahan moral dan etika bawahanya, mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.

“Maaf pak, saya baru jadi pimpinan disini 2 bulan, jadi saya tidak mengetahui secara pasti, kalau itu benar terjadi berarti harus ada pembinaan beserta dengan Dinas yang terkait dengan perilaku ASN pak”, ujar Sofyan  selaku kepala sekolah SMP N 6 Siborong-borong lewat media sosialnya.(Selasa, 03/02/2026).

Perbuatan JS jelas sudah melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur nilai dasar, kode etik, dan perilaku dan Surat Edaran MenPANRB No. 20 Tahun 2021 mengenai Core Values dan Employer Branding ASN yang “BerAKHLAK”.

Publik menungu apakah kasus ini akan menunjukkan contoh komitmen Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Tapanuli Utara dalam menegakkan Disiplin ASN selaku tenaga pendidik karakter anak anak generasi penerus bangsa.(*)