BONGKARKASUS.COM, Batam,- Kegiatan penambangan secara ilegal sudah sangat berkembang tanpa rasa takut dan berdosa demi keuntungan pribadi para penambang. Meskipun demikian, kegiatan yang menjanjikan ini turut pula membawa dampak yang merugikan bagi manusia dan lingkungan hidup yang manakala kegiatan tersebut dilakukan tidak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Penambangan pasir ilegal ini terjadi di daerah Nongsa Kecamatan Nongsa Kota Batam kepulauan riau yang tak jauh dari Markas Besar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Dari pantauan awak media ini, lokasi penambangan pasir ilegal ini ada sekitar 10 titik di wilayah Nongsa yang semuanya di kelola oleh pria berbadan tegap dan berpangkas cepak. (Kamis, 23/10/2025).

Penambangan pasir ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan bencana lingkungan, dan dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Dengan demikian para penambang pasir ilegal ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain itu, dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Awak media dan tim mencoba menginformasikan kegiatan kejahatan lingkungan ini ke Polda Kepri (Dirkrimsus) untuk ditindaklanjut. (*)

Tinggalkan Balasan