NTB,- Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerja non-prosedural di Suriah dikurung oleh majikannya di lantai delapan, TKW yang bernama Khaeratun ini, mengaku sudah bekerja selama dua tahun 6 bulan di Suriah, dua tahun ia bekerja mendapat upah setengah dan enam bulan bekerja tanpa mendapat gaji sama sekali.
Vidio TKW asal lombok ini, kini viral di media sosial, sebab ia mengunggah vidio saat ia bekerja dan terdengar suara tembakan dan bom, dalam vidio tersebut Khaeratun juga meminta kepada Presiden RI untuk segera dievakuasi.
Khaeratun mengaku takut atas keselamatan jiwanya, karna selain dikurung di lantai delapan, ia juga ditinggal mengungsi oleh majikannya.
“Saya takut pak mendengar suara tembakan dan bom, saya tidak pernah digaji dan saya juga ditinggal oleh majikan untuk mengungsi” ujar Khaeratun via chat whatshaapnya. (Jumat, 20/12/2024)
Disisi lain, pihak KBRI Damaskus mengkonfirmasi vidio yang beredar via WhatsApp, bahwa mereka tidak bisa mengevakuasi TKW yang non-prosedural, mereka meminta pihak yang memberangkatkan yang bertanggung jawab, dan pihak KBRI Damaskus memaklumi penguncian yang dilakukan oleh majikan tersebut.
“Silahkan datang bu ke KBRI Damaskus secara mandiri” ujar Hotline KBRI Damaskus singkat, (Sabtu 21/12/24).
“Sesuai dengan hukum yang berlaku jiika ada majikan yang berlaku seperti itu, maka ini merupakan bentuk ketakutan yang wajar jika pmi-nya akan kabur dan dipulangkan kedutaan” tambah Hotline KBRI Damaskus
Pernyataan KBRI Damaskus mendapat perhatian dari Ketua Ormas DPD Prabu Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB, Abdul Malik Ibrahim, Ketua DPD PKN tersebut menegaskan bahwa tugas dan fungsi KBRI telah diatur dalam pasal 18-23 UU NO.37 Tahun 1999 yakni untuk melindungi, mengayomi, membantu, memulangkan WNI yang dalam kedaan bahaya.
“Mereka (KBRI Damaskus) tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas mereka untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI), jika dalam posisi bahaya dan berpotensi menghilangkan nyawa WNI, mereka sesuai prosedural atau non-prosedural saat bekerja diluar negeri, wajib diselamatkan oleh Negara” ujar Malik tegas.
Malik menyayangkan sikap KBRI Damaskus yang menyepelekan kasus ini, pasalnya pihak majikan TKW asal lombok tersebut sudah melakukan perbudakan, melanggar HAM International.
“Minimal mereka mencoba lakukan negoisasi dengan pihak majikan, bukan menyepelekan, menyuruh TKW tersebut datang ke KBRI Damaskus, sedangkan TKW tersebut dalam keadaan dikurung di lantai 8.
Perlu diketahui kasus perbudakan seperti ini pernah terjadi dengan TKW kita di Malaysia, dan KBRI kita disana sigap, bahkan mengancam akan mempidanakan majikannya, Kami relawan Prabowo PKN yang sudah tergabung dalam GSN (Gerakan Solidaritas Indonesia) meminta dengan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mentri Luar Negeri untuk membantu TKW kami, melakukan evakuasi dan membenahi KBRI Damaskus” pinta Malik. (*)
Leave a Reply